Anggota DPRD Jember yang Melanggar AD/ART Partai Gerindra
Pada Jumat, 15 Mei 2026, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberlakukan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi. Hal ini terkait kasus viral yang menyebutkan bahwa ia terlihat merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember yang membahas stunting.
Vonis Majelis Kehormatan DPP Gerindra
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh lima majelis sidang. Penyimpangan ini dianggap serius dan tidak sesuai dengan norma-norma yang dipegang teguh oleh partai.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran AD/ART Partai Gerindra setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti yang ada,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
Pasal-pasal AD/ART yang Dilanggar
Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, mengungkapkan bahwa Achmad Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra. Beberapa pasal tersebut antara lain terkait dengan menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi serta disiplin partai, serta menjaga kehormatan dan martabat partai.
Syahrir juga menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup komitmen untuk bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati, serta mematuhi keputusan kongres dan ketentuan partai. Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa, Achmad Syahri dapat langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.





