Istana Respons Usulan Menteri Pigai Soal Penempatan Sipil di Polri

by -89 Views

Mensesneg Prasetyo Hadi Menilai Usulan Pejabat Nonoperasional Polri Dari Menteri Pigai

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan pandangannya terkait usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil. Menurut Prasetyo, usulan tersebut sah-sah saja, namun harus dipertimbangkan dengan melihat kebutuhan lapangan.

Pendapat Mensesneg Prasetyo Hadi

Menurut Prasetyo, usulan bisa berasal dari mana saja, namun perlu dilihat baik buruknya serta kebutuhannya. Dia juga menegaskan bahwa untuk menyampaikan usulan, sudah ada mekanisme yang diatur dan perlu diikuti.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memungkinkan kalangan sipil profesional mengisi jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola di Polri.

Usulan Natalius Pigai

Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang ditujukan untuk diisi oleh kalangan sipil adalah jabatan-jabatan strategis nonoperasional, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. Usulannya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola Polri melalui profesionalisme yang lebih baik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Pigai menegaskan bahwa usulan revisi UU Polri ini bertujuan untuk membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak langsung terkait dengan fungsi operasional kepolisian.

Source link