Istana Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat: Hormati Keputusan

by -87 Views

Ombudsman RI Pecat Hery Susanto Tidak Dengan Hormat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, angkat bicara terkait keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang memberhentikan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti keputusan dari Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi kepada Hery Susanto.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Hery Susanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.

Sebagai akibatnya, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR, dan Komisi II DPR agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jimly juga menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam menjaga kode etik dan perilaku insan di lingkungan ORI.

Konsekuensi Berat

Keputusan Majelis Etik Ombudsman RI memberikan konsekuensi berat terhadap Hery Susanto dengan PTDH, menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan melindungi integritas lembaga Ombudsman RI. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan akan memberikan efek jera kepada pejabat negara lainnya untuk tidak terlibat dalam tindak korupsi.

Source link