GERTAK Desak Kejati Selidiki Dugaan Penyunatan Dana TPST Bantargebang – Aspirasi Publik

by -179 Views






GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengajukan desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.

Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi

Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang seharusnya diperuntukkan bagi warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan karena dugaan penyunatan yang menyebabkan kekecewaan di kalangan penerima. Beberapa warga menyatakan bahwa uang yang mereka terima setiap tiga bulan kini hanya setara dengan dua bulan.

Menurut salah seorang warga yang menggunakan nama samaran Ronaldo, dana sebesar Rp 1.200.000 yang seharusnya diterima setiap tiga bulan kini hanya cair sebesar Rp 800.000. Warga mengungkapkan bahwa pencairan Rp 800 ribu tersebut dilakukan pada bulan ketiga, padahal periode pencairan seharusnya adalah tiga bulan.

Panggilan GERTAK kepada Kejati DKI Jakarta

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai bahwa dugaan penyunatan tersebut tidak dapat disepelekan sebagai masalah administratif belaka. Hal ini harus diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran. GERTAK mendesak Kejati DKI Jakarta untuk memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta pihak terkait dalam pengelolaan dana kompensasi.

Ahmad Fauzi menegaskan bahwa dana kompensasi bau merupakan hak masyarakat yang telah lama terdampak akibat aktivitas TPST Bantargebang. Oleh karena itu, transparansi dan keberlanjutan dalam penyaluran dana tersebut harus dijamin oleh pihak berwenang.

Audit Investigatif

GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat penerima kompensasi.

Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan suara bagi warga yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang.


Source link