GERTAK Desak Kejagung Audit Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dan mengaudit kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang dinilai meningkat dengan sangat signifikan dalam periode waktu yang singkat.
Kenaikan Aset Zita Anjani
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, mengungkapkan desakan tersebut dalam pernyataannya kepada para wartawan. Menurut Ahmad Fauzi, Zita Anjani kembali menjadi pusat perhatian setelah nilai aset yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami lonjakan yang cukup besar.
Berdasarkan LHKPN periode pelaporan tahun 2025 yang diajukan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109.325.511.209 atau sekitar Rp 109,3 miliar. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan laporan sebelumnya saat ia pertama kali menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Rincian Kekayaan Zita Anjani
Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan terbaru, Zita Anjani memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp 52.294.111.000. Selain itu, Zita Anjani juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp 4.403.000.000.
Kekayaan bergerak lainnya yang dilaporkan mencapai Rp 32.300.616.000, serta surat berharga senilai Rp 11.885.184.209, Kas dan setara kas sekitar Rp 6 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp 2.442.600.000. Secara keseluruhan, total kekayaan Zita Anjani mencapai sekitar Rp 109,3 miliar pada laporan tahun 2025.
Perbandingan Kekayaan Zita Anjani
Menariknya, jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Pada LHKPN tahun 2024, total kekayaan Zita Anjani hanya Rp 89.751.378.000. Artinya, terjadi kenaikan kekayaan sekitar Rp 19,57 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Desakan dari GERTAK kepada Kejaksaan Agung adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap lonjakan harta kekayaan Zita Anjani yang cukup mencolok. Dugaan adanya perolehan kekayaan yang tidak wajar perlu ditelusuri dengan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





