Eks-Jaksa Agung Muda Tersangka Korupsi
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Keputusan ini diumumkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Proses Hukum dan Kasus Korupsi
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri. Kasus yang bersangkutan mengacu pada Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP.
Mundurnya Febrie Ardiansyah
Pada hari yang sama, Febrie Ardiansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, menyebut bahwa keputusan mundurnya Febrie Ardiansyah diambil untuk menjaga netralitas.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum terkait terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Kota Jakarta menjadi saksi dari peristiwa penegakan hukum tersebut yang menjadi sorotan masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung keberlanjutan proses hukum yang berkeadilan.





