Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati Indonesia, Penjelasan

by -86 Views

Kejagung Berhenti mengumpulkan Data Program MBG

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut telah menjerat beberapa tersangka, sehingga Kejagung memutuskan untuk menghentikan proses ini.

Surat Kepala Jampidsus Kejagung

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Keputusan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang mengatakan bahwa surat tersebut memutuskan untuk menghentikan pengumpulan data demi mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Alasan Penghentian Pengumpulan Data

Menurut Anang, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa inventarisasi telah usai. Semua data yang telah terkumpul selama proses pengumpulan keterangan akan menjadi bagian dari bahan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Lebih lanjut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk di antaranya adalah seorang polisi aktif. Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Source link