Alasan LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

by -94 Views

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Pada Selasa, 14 Juli 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

LPSK: Tidak Memenuhi Persyaratan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan menolak permohonan tersebut telah diambil. Menurut Susilaningtias, Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah terkait.

Belum Ada Komitmen yang Jelas

Susi juga menjelaskan bahwa Sony Sonjaya belum menunjukkan kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana korupsi yang terkait. Selain itu, tidak ada informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Menurut LPSK, Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator berdasarkan pertimbangan tersebut.

Purbaya Dorong SPPG Perkuat Rantai Pasok MBG

Sementara itu, untuk memperkuat rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat lokal, Purbaya mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk berperan aktif. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan UMKM hingga pemasok pangan lokal secara lebih efektif.

Source link