Dokter Tifa Tidak Terpengaruh dengan Putusan Praperadilan Roy Suryo
Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 – Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa memberikan tanggapan terkait penolakan permohonan praperadilan kedua Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang dihadapi oleh dokter Tifa.
Tidak Terpengaruh dengan Putusan Praperadilan
Di akun pribadinya, dokter Tifa menegaskan bahwa penolakan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang dihadapi. Ia menyatakan bahwa setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda, sehingga keputusan praperadilan tidak mengubah agenda persidangan yang sedang dijalani.
Persiapan Sidang Lanjutan
Dokter Tifa juga bercanda mengenai persiapannya untuk menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia sempat galau memikirkan outfit yang akan dikenakan, antara pakai rok atau celana panjang. Namun, dokter Tifa tetap fokus pada jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo dengan alasan penyampaian kesimpulan praperadilan pertama sudah dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo dianggap tidak relevan, dan permohonannya pun ditolak seluruhnya.





