Cara Optimal Kemenhut Tingkatkan Kesejahteraan Tanpa Rugi

by -64 Views

Kementerian Kehutanan Sukses Realisasikan Program TORA

Pada Senin, 27 Juli 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan keberhasilan mereka dalam merealisasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 3,11 juta hektare. Jumlah ini setara dengan 76 persen dari target nasional penyediaan TORA sebesar 4,10 juta hektare yang bersumber dari kawasan hutan.

Menyediakan Kepastian Akses Lahan bagi Masyarakat

Program TORA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian akses lahan bagi masyarakat yang tinggal atau menggantungkan penghidupannya di sekitar kawasan hutan. Melalui skema TORA, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah melalui Reforma Agraria.

Percepatan Program Pelayanan TORA

Untuk mempercepat program ini, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 380.559,51 hektare di berbagai daerah. Pemerintah juga telah menerbitkan empat SK Biru seluas 332,27 hektare bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa di beberapa wilayah Indonesia.

Penyediaan sumber TORA tahun ini juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 10.189 hektare. Hal ini menjadi salah satu implementasi program pemerintah dalam memberikan kepastian akses lahan kepada masyarakat desa.

Menghubungkan Kesejahteraan dan Kelestarian

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa program TORA dirancang untuk menghubungkan kepentingan masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian kawasan hutan. Dengan demikian, program TORA diharapkan dapat menjadikan masyarakat sejahtera dan kawasan hutan tetap lestari.

Selain itu, pemerintah juga terus mempercepat penetapan kawasan hutan. Dari data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan hingga Juni 2026, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 124.975.956 hektare, di mana sekitar 90,60 persen telah ditetapkan, dan sisanya masih dalam proses penetapan.

Source link