Kasus Pembalakan Liar di Solok, Sumatra Barat Masuk Tahap Penuntutan
Solok, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah serius terkait kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, dengan membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Serangkaian Barang Bukti Diserahkan dalam Pelimpahan Tahap II
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit alat berat dan ratusan batang kayu hasil dugaan pembalakan ilegal. Total barang bukti tersebut terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait dugaan aktivitas pemanenan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan.
Kasus Ini Sebagai Tindak Lanjut Operasi Pemberantasan Pembalakan Liar
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan di Kabupaten Solok yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025. BS alias BG dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka BS alias BG terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, namun permohonan tersebut ditolak hakim sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini dimulai dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang pada Juli 2025. Lokasi tersebut dinilai penting untuk keseimbangan lingkungan dan potensial memicu bencana jika tidak dijaga dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki peran vital sebagai daerah resapan air yang harus dilindungi dari praktik pembalakan liar.





