Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Terlibat Peredaran Vape Getar Mengandung Narkotika
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Polda Aceh telah mengumumkan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis kartrid atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen telah diberhentikan tidak dengan hormat. Keputusan tersebut diambil setelah hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menetapkan sanksi PTDH bagi oknum polisi berinisial RF.
Sanksi yang Diberlakukan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa oknum polisi RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar disita, yang ternyata mengandung etomidate, suatu Narkotika Golongan II berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Sanksi Tambahan
Selain RF, Polda Aceh juga memberlakukan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkotika di kasus yang sama. Ipda FJ dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang mengakibatkan kecelakaan fatal yang menewaskan seorang anggota TNI. Akibatnya, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi selama 10 tahun.
Dengan tegas, Polda Aceh mengingatkan seluruh personelnya untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Upaya pemeriksaan berkala terhadap personel juga akan dilakukan untuk memastikan lingkungan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika. Siapapun yang terbukti melanggar aturan terkait narkotika akan menghadapi sanksi tegas.
Langkah tegas Polda Aceh ini sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menegakkan profesionalisme di institusi kepolisian. Semua anggota diingatkan untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.





