Bareskrim Temukan Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditangkap

by -58 Views

Bareskrim Ungkap Dugaan Praktik Judi Kasino di Gedung SB

Jumat, 28 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan praktik judi kasino di lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berawal dari Penyelidikan yang Dilakukan Polda Maluku

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan melalui kerja sama antara Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

Menurut Wira, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, ditemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Dalam penindakan di Gedung SB, petugas berhasil mengamankan sejumlah jenis permainan judi, seperti bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan. Tim gabungan lalu melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian tersebut dan membawa 71 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam menjalankan operasional perjudian dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain para tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,048 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti lain yang disita meliputi puluhan telepon seluler, komputer, meja permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, dan perangkat CCTV.

Wira menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut. Selain memeriksa orang yang diduga bermain judi, polisi juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga menjalankan dan mendukung kegiatan perjudian tersebut.

Source link