WNA Belanda 67 Tahun Mengamuk di Bali, Penyebab Misterius

by -66 Views

Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, 67 tahun, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, setelah dua kali diduga mengamuk, yakni di tempat penginapan dan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar.

FMMM sebelumnya diamankan oleh kepolisian setelah terjadi keributan di tempat penginapannya di Bali. WNA tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, situasi kembali tidak kondusif ketika FMMM diduga mengamuk di kantor Imigrasi.

Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, pemindahan ke Rudenim dilakukan sebagai langkah administratif untuk menjaga proses penanganan tetap berjalan. Penyerahan FMMM dilakukan setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh pemeriksaan administrasi pada pukul 12.00 WITA.

“FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya,” ujar Haryo di Denpasar, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Haryo, penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian yang sebelumnya mengamankan FMMM. Imigrasi juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani WNA tersebut.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut,” kata Haryo.

Penyebab Belum Diketahui

Imigrasi Denpasar menyatakan tindakan terhadap FMMM mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu tindakan administratif yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah detensi, yakni penempatan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi. Untuk sementara, FMMM ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian berikutnya.

Meski telah diamankan dan dipindahkan ke Rudenim, Imigrasi Denpasar belum mengetahui secara pasti penyebab FMMM mengamuk, baik di tempat penginapan maupun ketika diperiksa di kantor Imigrasi.

Imigrasi akan menentukan tindakan keimigrasian selanjutnya setelah kondisi FMMM dinyatakan stabil. Dalam proses penanganan tersebut, Imigrasi Denpasar juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Belanda di Indonesia.

Source link