**Guru Tak Lulus Tes PNS-PPPK Tetap Mengajar, Gaji dari Dana BOS**

by -66 Views

Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah. Pemerintah memastikan status mereka tidak otomatis berakhir, sementara pembayaran gaji masih dapat dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Menurut dia, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK. Namun, mereka yang belum lulus tetap dapat menjalankan tugas sebagai pendidik.

“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, dan dana BOS juga bersumber dari pemerintah pusat,” kata Mu’ti kepada wartawan.

Dana BOS untuk dukung operasional sekolah

Mu’ti menjelaskan, dana BOS menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung operasional sekolah, termasuk menopang kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Selain membayar gaji guru, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan ringan fasilitas sekolah dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.

Kebijakan itu, kata Mu’ti, merupakan bagian dari penguatan kesejahteraan guru dalam penerapan program pendidikan negeri gratis. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan peserta didik, tetapi juga memastikan keberlangsungan tenaga pendidik yang menjalankan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Dengan skema ini, guru non-ASN yang belum lolos seleksi tidak langsung kehilangan kesempatan untuk mengajar. Mereka tetap dapat berada dalam sistem pendidikan sebagai guru non-ASN, dengan pembayaran yang bersumber dari dana BOS selama memenuhi ketentuan yang berlaku di sekolah.

PPPK paruh waktu akan dialihkan mulai 2027

Pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Mu’ti mengatakan, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

“Guru PPPK paruh waktu ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027,” ujarnya.

Setelah perubahan status tersebut, gaji dan tunjangan guru PPPK penuh waktu akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menjadi bagian lain dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan guru.

Selain menjanjikan dukungan pembiayaan, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Mu’ti menyebut pembiayaan pelatihan guru itu akan diupayakan melalui APBN.

Penguatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru tersebut ditempatkan pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan program pendidikan negeri gratis, yang cakupannya meliputi dukungan terhadap peserta didik sekaligus tenaga pendidik.

Source link