KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Anggota DPRD Kota Bengkulu

by -47 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni alias VLA. Aset tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Menurut Budi, apartemen tersebut berada di wilayah Tebet dan diatasnamakan VLA.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” kata Budi.

KPK telusuri maksud pemberian aset

Budi mengatakan, dugaan pemberian dari EBS kepada VLA tidak terbatas pada aset bergerak. Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan Vinna. Dengan penyitaan apartemen tersebut, penyidik kini turut menelusuri kepemilikan aset tidak bergerak yang diduga berasal dari pemberian pihak yang sama.

“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujar Budi.

KPK masih mendalami waktu pemberian apartemen itu, termasuk maksud dan tujuan EBS menyerahkan aset tersebut kepada VLA. Penyidik juga akan menelusuri keterkaitan apartemen dan aset lain yang telah disita dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Rangkaian penyitaan aset Vinna

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian mendorong KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu. Namun, sampai saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan tersebut.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK secara bertahap menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di Jakarta Selatan. Penyitaan berikutnya dilakukan pada 31 Agustus 2026 terhadap satu unit rumah milik Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.

KPK kemudian menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna pada 21 September 2026. Kendaraan itu tercatat atas nama RNS, yang disebut sebagai teman Vinna.

Penggeledahan di Bengkulu

Selain penyitaan aset di Jakarta Selatan, KPK pada Juli 2026 menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, juga turut digeledah.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Source link