Tim gabungan TNI Angkatan Laut, Polri, Bea Cukai, dan Satgas Tombak Pusintelal menggagalkan dugaan penyelundupan 4.185,35 kilogram atau sekitar 4,1 ton sianida asal Filipina di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah truk yang membawa puluhan karung bahan kimia serta menangkap dua warga negara Indonesia dan empat warga negara Filipina. Dua anak buah kapal (ABK) asal Filipina lainnya menceburkan diri ke laut saat dikejar dan masih dalam pencarian.
Berawal dari informasi intelijen
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya bahan kimia berbahaya melalui perairan Gorontalo.
“Menindaklanjuti informasi terpercaya itu, tim gabungan langsung bergerak dan membagi kekuatan menjadi lima tim untuk melaksanakan penyekatan ketat, baik dari sektor darat maupun laut,” kata Andi di Gorontalo, Rabu, 30 September 2026.
Operasi penindakan dimulai pada Jumat, 25 September, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, tim laut yang menggunakan perahu karet dari Posal Kwandang mendeteksi sebuah pampboat asal Filipina di muara Pulau Lango, Kecamatan Tolinggula. Kapal tersebut diduga sedang melakukan bongkar muatan secara ilegal.
Muatan dari pampboat kemudian dipindahkan ke sebuah truk. Kendaraan itu segera meninggalkan lokasi, sehingga tim gabungan melakukan pengejaran melalui jalur darat.
Truk disergap, pampboat dicegat
Sekitar pukul 03.55 WITA, petugas menyergap truk tersebut di sekitar gudang padi di wilayah Tolinggula. Dua orang yang berada di dalamnya diamankan, yakni sopir berinisial AKL, 22 tahun, dan kernet AA, 30 tahun.
Truk beserta muatan yang diduga sianida kemudian dikawal menuju Pos Polairud Gorontalo Utara. Pada saat yang sama, pengejaran terhadap pampboat dilanjutkan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai 30006.
Petugas akhirnya mencegat kapal itu sekitar pukul 04.30 WITA di perairan Umu Paleleh-Molangato, wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Dari enam ABK, empat warga negara Filipina berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial M, 47 tahun; DY, 43 tahun; A, 27 tahun; dan VN, 19 tahun.
Dua ABK lainnya, SS, 45 tahun, dan GS, 19 tahun, melompat ke laut ketika pengejaran berlangsung. Hingga informasi tersebut disampaikan, keduanya masih dicari.
Barang bukti dibawa ke Lanal Gorontalo
Andi menjelaskan, pampboat yang dicegat petugas ditarik menuju Pelabuhan Kwandang. Sementara itu, pada pukul 08.00 WITA, truk, dua WNI, dan empat WNA Filipina dibawa ke Markas Lanal Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, petugas menyita 80 karung yang diduga berisi sianida dengan kode CN. Setiap karung disebut memiliki berat 50 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut tercatat mencapai 4.185,35 kilogram atau sekitar 4,1 ton.





