Penyimpangan Etika yang Bersifat Destruktif

by -155 Views

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai skandal besar. Denny mengkritik MK dengan sebutan ‘Mahkamah Keluarga’.

Denny mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny dalam persidangan secara daring, Selasa, 31 Oktober 2023.

Denny berpendapat bahwa Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur ketika mengetahui adanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terkait langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Denny juga menyoroti fakta bahwa Gibran memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tingkat pelanggaran etika dan kejahatan politik yang dilakukan sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi,” ucap Denny.

Ketiga elemen yang dimaksud adalah Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office.

Denny berpendapat bahwa dengan melibatkan ketiga elemen ini, pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa yang hanya diberi sanksi etika semata.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materi syarat usia capres dan cawapres.

MK memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat beranggapan bahwa Ketua MK Anwar Usman membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan batas usia capres-cawapres tersebut.