Almas Tsaqibbiru, Ternyata Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

by -106 Views

Pada Kamis, 2 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta baru terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki konflik kepentingan. Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyatakan bahwa dokumen tersebut seharusnya diperiksa oleh MKMK. Menurutnya, MK memiliki peran sebagai contoh dalam penanganan sidang yang disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi.

Pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pada 16 Oktober 2023, MK telah memutus tujuh perkara uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagian telah dikabulkan oleh MK.

Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Artikel selengkapnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.