PPP Karyawan Panggil Jaksa Agung sebagai ‘Papa’ dan Menerima Uang Pensiun yang Setara dengan PNS

by -134 Views

Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB

Jakarta – Beberapa artikel di kanal Berita VIVA menjadi artikel populer sepanjang Kamis kemarin. Salah satu artikel tersebut adalah tentang masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023

Selain itu, ada artikel populer lainnya tentang pemohon dalam gugatan syarat calon presiden-wakil presiden yaitu Almas Tsaqibbiru. Fakta terbaru, kuasa hukum maupun Almas tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, ada langkah Presiden Jokowi yang telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :

Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya

Aksi sadis Khoiri yang kejam menggorok leher menantunya hingga tewas terus menjadi sorotan publik. Ada beberapa fakta baru yang mengejutkan dari kasus tersebut.

Baca Juga :

Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya

Kemudian, pengakuan mengejutkan Khoiri yang ternyata sempat memperkosan menantunya sebelum membunuhnya.

Berikut 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Heboh nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terlibat dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Celine dan Jaksa Agung disebut oleh terdakwa Amelia Sabara. Dia menyebut bahwa Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Calon Presiden-Wakil Presiden

Penggugat batas usia calon presiden-wakil presiden, Almas Tsaqibbiru

Ada fakta baru dalam persidangan lanjutan yang diadakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai gugatan syarat calon presiden-wakil presiden. Dalam persidangan tersebut, hadir pula Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Fakta baru tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Fakta tersebut menyangkut pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Ditandatangani Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Presiden RI Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, UU tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.

Salah satu poin UU ASN terkait kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan tersebut berkaitan dengan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang diberikan kepada PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua Menggorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan

Aksi Khoiri (52), benar-benar kejam karena telah menggorok