Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Diharapkan Dimasukkan dalam Revisi UU 29/2007

by -882 Views

Jakarta – Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Rancangan tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, menjelaskan bahwa setelah status Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara, akan terjadi banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. Dia menyatakan bahwa Jakarta diproyeksikan sebagai pusat perekonomian di Indonesia. Lutfi juga mengatakan bahwa keberadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi sangat penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Menurut Lutfi, proposal tersebut didasarkan pada data dan pertimbangan yang matang, dengan tujuan untuk menjaga eksistensi Betawi dan membangun ketahanan budaya. Dia juga menyebutkan bahwa lembaga adat dan kebudayaan Betawi sudah diakui oleh negara secara yuridis sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945.

Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No. 29 Tahun 2007, Beky Mardani, menyatakan bahwa revisi UU tersebut akan menjadi wujud eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Menurutnya, lembaga adat dan kebudayaan harus dimasukkan dalam struktur UU agar Jakarta dapat tampil dengan wajah yang baru.

Zainudin, yang mewakili Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali, menekankan bahwa UU No. 29 Tahun 2007 merupakan roh Jakarta, sehingga formulasi revisi UU tersebut harus tepat. Dia juga berharap revisi UU dapat melibatkan lebih banyak peran warga Betawi dalam pembangunan, karena UU tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan warga Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif, menjelaskan bahwa produk legislasi akan disusun dalam bentuk peraturan daerah (Perda) sebagai turunan UU. Dengan demikian, lembaga adat dan kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 akan diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta.