Polisi Menetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2 2018

by -286 Views

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 pada periode tahun 2018. Tersangka tersebut termasuk wasit dan asisten manajer klub.

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa pihak club diduga melobi perangkat wasit untuk mengatur skor pertandingan dengan memberikan sejumlah uang. Asep juga mengungkapkan bahwa pihak club mengakui telah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.

Hingga saat ini, sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa dan delapan orang tersangka yang ditetapkan. Asep menegaskan bahwa kurir yang masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI, dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia. Mereka juga telah melakukan kegiatan rekonstruksi terkait 97 adegan pertandingan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.