Wakil Ketua BEM UI Memberikan Penjelasan Mengenai Penandatanganan SK Penonaktifan Melki

by -416 Views

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Waka BEM UI), Shifa Anindya Hartono, mengonfirmasi penonaktifan Melki Sedek Huang sebagai Ketua BEM UI 2023. Surat penonaktifan ini dikeluarkan pada Senin (18/12/2023) untuk konsumsi internal, namun SK tersebut telah tersebar luas di media sosial.

“Dengan segala berita simpang siur yang ada, izinkan saya selaku Wakil Ketua BEM UI membuat pernyataan resmi. Kemarin, 18 Desember 2023 BEM UI merilis SK yang ditunjukkan untuk Internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Shifa Anindya Hartono lewat akun @shifaanindya, Rabu (20/12/2023).

Penonaktifan Melki didasarkan pada aturan yang ada di BEM UI No. 1 Tahun 2023. Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki sudah terverifikasi dan sedang dalam proses investigasi.

“Dengan laporan masuk yang telah terverifikasi, saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti. Jadi mohon untuk tidak membuat pernyataan apapun sampai keputusan akhir dibuat,” tegasnya.

Namun Shifa enggan menjelaskan mengenai kronologi laporan tersebut dengan alasan menghormati ruang aman bagi korban. “Mohon untuk menghormati ruang aman bagi korban, dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. Mari kita menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban,” imbaunya.

Terkait viralnya SK penonaktifan yang beredar di media sosial, Shifa mengaku hal tersebut di luar kuasanya. Pihaknya tidak bisa mengendalikan hal tersebut, padahal SK seharusnya hanya untuk konsumsi internal BEM UI.

“Iya kita sudah tidak bisa membendung lagi kalau itu. Tapi yang bisa kita luruskan, iya benar ada SK penonaktifan, prosesnya sedang berjalan, dan belum ada keputusan apakah Melki terbukti melakukan kekerasan seksual atau tidak. Tapi ada pelaporan, iya ada pelaporan,” pungkasnya.