KH Marzuki Mengaku Belum Tahu Alasan PBNU Mencopot Jabatannya dan Menghormati Keputusan tersebut

by -140 Views

Jumat, 29 Desember 2023 – 22:26 WIB

Jakarta – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar menghormati keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memberhentikan dirinya dari jabatan. KH Marzuki juga mengaku telah menerima Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 terkait pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis kemarin, 28 Desember 2023.

“Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian,” kata KH Marzuki, Jumat, 29 Desember 2023.

Kendati begitu, KH Marzuki mengatakan, soal alasan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur, dirinya mengaku belum mengetahui secara jelas. Tetapi, walaupun tak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian itu, dia memastikan tetap menghormati keputusan itu. Ia berharap, cara seperti itu hanya terjadi pada dirinya, dan bukan untuk orang lain.

“Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima,” kata KH Marzuki. KH Maezuki pun enggan berspekulasi apakah pemberhentian dirinya tersebut juga terkait Pilpres 2024. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya bersikap netral terkait Pemilu 2024.

“Kami tidak tahu apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang kami pegang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Waketum PBNU Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur K.H. Marzuki Mustamar telah diproses sejak lama. Dia menepis ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024. “Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said. Amin Said juga menyebut pemberhentian itu merupakan masalah internal organisasi. Dia pun meminta semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah pemberhentian tersebut.