Penyitaan 1.139 Botol dan Kaleng Miras di Warung Sembako Kota Tangsel menjelang Malam Tahun Baru

by -141 Views

Minggu, 31 Desember 2023 – 00:30 WIB

Tangerang Selatan – Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama dengan tim gabungan TNI-Polri melakukan pemantauan keamanan wilayah menjelang pergantian malam tahun baru 2023-2024. Dalam pemantauan keamanan tersebut, turut diamankan peredaran minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (minol) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita lakukan proses monitoring di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur, terkait dengan keamanan dan peredaran minuman beralkohol,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, Sabtu, 30 Desember 2023.

Hasilnya, sebanyak 1.139 minuman beralkohol dengan rincian 692 dengan kemasan botol dan 47 dengan kemasan kaleng. Di mana, minuman tersebut dijual dengan berbagai merek dan jenis.

“Total ada 1.139 minuman yang kami amankan dari sejumlah warung sembako yang ada di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan. Dan ada juga yang kami temukan di toko jamu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan barang, dan pendataan pada penjual miras untuk ditindaklanjuti.

“Barang ini kami sita dan kami juga lakukan pendataan penjual sebagai proses tindak lanjut dari kami ataupun pihak terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pengamanan malam tahun baru, tidak hanya melakukan razia minuman keras. Namun kepolisian setempat pun juga berhasil mengamankan 27,7 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh, dan siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru di Tangerang dan Jakarta.