Exit Poll Results Announcement is a Violation of Election Law, 1 Year in Jail

by -135 Views

Mantan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjawab hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang menjadi viral di media sosial. Fritz mengatakan bahwa pengumuman exit poll selama masa tenang adalah suatu pelanggaran pemilu.

“Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara,” kata Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

“Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar Firtz.

“Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana. “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu. Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi,” pungkas Fritz.