Warga Tangsel Dikenakan UU Darurat karena Menemukan Granat Nanas di Tempat Praktik Spiritual

by -272 Views

Senin, 4 Maret 2024 – 17:00 WIB

Banten – Polres Tangerang Selatan menerapkan Undang-Undang Darurat kepada HE, warga RW 07, Kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin. Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, atas temuan barang peledak tersebut, nantinya warga berusia 67 tahun itu akan dikenakan Undang-Undang Darurat.

“Sementara dikenakan UU Darurat,” katanya pada Senin, 4 Maret 2024.

Di kediaman HE, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru, satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru, dua 2 buah magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir. Kemudian satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau, satu buah buku ijin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui, satu buah peluru kecil kaliber tidak diketahui.

Saat ini, HE masih diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan sejumlah barang peledak, serta aktivitas spiritual yang dilakukannya. “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, HE tidak hanya kedapatan menyimpan sejata tanpa izin. Namun, ia juga digerebek warga usai melakukan praktik spiritual yang dibongkar oleh mantan istrinya pada Minggu, 3 Maret 2024.