Andhi Pramono Menjalani Sidang Vonis Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi yang Bermula dari Flexing

by -117 Views

Senin, 1 April 2024 – 08:17 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan mengadakan sidang dengan agenda vonis atau putusan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, hari ini. Andhi terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi karena dia melakukan pamer harta di media sosial atau flexing.

“Sidang putusan hari ini benar,” kata kuasa hukum Andhi, Eddhi Sutarto kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Eddhi menjelaskan bahwa agenda sidang putusan hari ini mengacu pada informasi di dalam ruang sidang yang telah diadakan sebelumnya. Kabarnya, sidang vonis untuk Andhi Pramono akan diadakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia mengatakan bahwa Andhi saat ini tengah gelisah menanti sidang putusan untuknya. Sebab, hal tersebut adalah hal yang lumrah bagi semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Sebagai manusia biasa, tetap saja gelisah, tetapi nota pembelaan yang telah disampaikan membuatnya lebih tenang,” kata Eddhi.

Eddhi berharap tuntutan jaksa sebelumnya tetap terbukti namun hanya sebatas perdata saja. “Andhi Pramono berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi dalam ranah perdata,” ungkapnya.

Dituntut 10 Tahun Bui

Sebelumnya, Andhi Pramono dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan jaksa adalah bahwa Andhi dinyatakan melakukan gratifikasi yang bermula dari pamer harta kekayaan atau flexing.

Selain dituntut pidana 10 tahun penjara, Andhi juga diancam denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Setelah dijatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan untuk Andhi. Salah satunya adalah bahwa Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa Andhi juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Andhi tidak mengakui perbuatannya.

“Beberapa hal yang meringankan, pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata jaksa.