KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Pemotongan Insentif

by -173 Views

Selasa, 16 April 2024 – 09:30 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor sudah sesuai dengan keterangan dari para tersangka, saksi hingga alat bukti yang ada.

Baca Juga:

Penembakan di Bandara Internasional Kuala Lumpur: Bodyguard Luka Parah, Pelaku Kabur

“Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya,” kata Ali.

Setelah melakukan analisis tersebut, akhirnya penyidik berhasil menemukan peran dari pihak lainnya sehingga menetapkan Gus Muhdlor dalam dugaan kasus korupsi ini.

“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” beber Ali.

KPK masih belum menjelaskan secara rinci, tetapi jika semua sudah lengkap akan disampaikan secara utuh.

Diketahui, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar. Sementara ini KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo yang telah menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

“Lokasi yang dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa (rumah dinas Bupati Sidoarjo), Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis, 1 Februari 2024.

Ali menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, bukti dokumen dugaan pemotongan dana insentif.

“Ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” ucapnya.

Kemudian, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing serta tiga unit kendaraan roda empat atau mobil yang diamankan penyidik KPK.