Selasa, 15 Oktober 2024 – 14:10 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Namun, KPK masih belum juga menahan bahkan memanggil Paman Birin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kini menjelaskan alasan belum memanggil Paman Birin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dia menyebut alasannya karena Paman Birin kini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Sebagaimana telah diberitakan ybs telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN selatan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK kini tengah menghormati hak dari seseorang yang tengah mengajukan gugatan praperadilan.
“Karena Itu KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Ghufron.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.