Jumat, 17 Mei 2024 – 17:42 WIB
KPK Mengungkap Hasil Penyelidikan Rumah Adik SYL di Makassar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK pun akhirnya menjelaskan hasil dari upaya penggeledahan itu.
Baca Juga :
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan, Klarifikasi Harta Kekayaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Ia menyebut bahwa sebelum melakukan penggeledahan penyidik KPK sempat memberikan sebuah surat tugas penggeledahan kepada RT dan RW setempat.
“Kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satru rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel.Tidung Kec.Rapppocini Kota Makassar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga :
Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas
Ali menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut berhasil didapatkan sebuah dokumen hingga barang elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Baca Juga :
SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Oknum Auditor Palak Kementan
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL,” ujar Ali.
Jubir berlatar belakang Jaksa itu menuturkan bahwa hasil penggeledahan tersebut tengah dianalisis lebih lanjut untuk melaakukan proses penyitaan.
“Segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radiansyah. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Iya benar, ada kegiatan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Ali menuturkan bahwa penggeledahan di rumah adik SYL masih berlangsung sampai dengan saat ini. Maka, belum diketahui apa yang didapat dari penggeledahan itu.
“Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nnti setelah selesai,” kata Ali.
SYL saat ini sudah resmi menjadi tersangka TPPU. Penetapan tersangka itu, dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
“Segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” bebernya.