Pelaku Harus Dihukum Berat karena Dokter Melecehkan Istri Pasien, Sahroni Minta Tindakan Tegas

by -93 Views

Jumat, 24 Mei 2024 – 20:37 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara mengenai kasus oknum dokter berinisial MYD di Palembang yang ditangkap Polda Sumatera Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya. Sahroni mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian yang langsung mengamankan pelaku.

Politikus Partai Nasdem ini meminta agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga meminta agar aparat kepolisian memberi perlindungan kepada korban.

“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili. Juga saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.

Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Oleh karena itu, polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.

“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat,” kata Sahroni.

“Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulus di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” sambungnya.

Terakhir, Sahroni pun meminta agar kasus-kasus seperti ini selalu ditindak tegas dan memprioritaskan pada keamanan pasien.

“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” tutup Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengumumkan telah menahan seorang oknum dokter berinisial MYD di Palembang, yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya. Apalagi, istri pasien yang dilecehkan diketahui sedang hamil.

Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri. Menurut Dirreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis 23 Mei 2024, bahwa dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024 lalu.