Selasa, 4 Juni 2024 – 07:28 WIB
Jakarta – Kuasa hukum keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan merespons soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kliennya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca Juga :
Kabar Kaesang Pangarep Maju Pilgub Jakarta 2024, Zecky Alatas: Saatnya Pemuda Maju
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan. Hakim berpendapat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
“Pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan sebagai calon wakil presiden pada waktu itu. Dan, tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden,” kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga :
Terbang ke Balikpapan, Jokowi Ingin Lihat Persiapan Penyelenggaraan Upacara 17 Agustus di IKN
“Demikian juga gugatan yang ditujukan kepada Pak Anwar Usman, Pak Anwar Usman dituduh karena tidak mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi dalam memeriksa perkara nomor 90 yang sudah kita tahu bersama,” ujar Otto.
Baca Juga :
Pertemuan Jokowi dengan Menteri Iklim Norwegia Jadi Sorotan
Otto menyebut, nama Mensesneg Pratikno juga ikut terseret dalam gugatan tersebut. Meski begitu, dia bersyukur gugatan terhadap Jokowi itu tidak dikabulkan hakim.
“Betapa dahsyatnya. Bagi kita menganggap ini sebagai gangguan, walaupun sah bagi mereka mengajukan gugatan. Tapi, gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” kata dia.
Lebih lanjut, Otto juga mengungkap gugatan lain terhadap Jokowi dan keluarga. Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan kepemilikan ijazah palsu dan dugaan praktik dinasti politik oleh Jokowi.
Kata Otto, seluruh gugatan tersebut telah ditolak Majelis Hakim baik yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi kalau boleh kita katakan kalau ibaratnya pertandingan sepak bola, ini hattrick ini, 3-0. Gugatan ini semuanya tidak dikabulkan pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Otto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat telah menerima eksepsi tergugat hingga turut tergugat.
Adapun pihak yang masuk dalam turut tergugat yakni Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno. Dalam gugatan tersebut tertulis gugatannya dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi putusan dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Otto juga mengungkap gugatan lain terhadap Jokowi dan keluarga. Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan kepemilikan ijazah palsu dan dugaan praktik dinasti politik oleh Jokowi.