Kamis, 4 Juli 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
DKPP memutuskan bahwa Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU. Hasyim terbukti telah mengubah peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 yang menghapus larangan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Sehingga larangan tersebut hanya berlaku untuk berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Selain itu, DKPP juga menilai bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda sejak awal pertemuan. Bahkan Hasyim terbukti melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik.
Sebelumnya, DKPP telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. Hasyim dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sehingga dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.