Fredrich Yunadi Menyarankan Polda Jabar Melaporkan Hakim Eman kepada Komisi Yudisial

by -88 Views

Rabu, 10 Juli 2024 – 06:04 WIB

Jakarta – Praktisi hukum Fredrich Yunadi, memberikan tanggapannya mengenai sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Menurut Fredrich, dia telah mempelajari putusan Praperadilan yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Baca Juga :

Pegi Setiawan Mengaku Dipukul dan Diancam, Kapolri Bicara Pasca Pegi Menang Praperadilan

Fredrich mengatakan, dalam membuat keputusan, Hakim Eman dinilai melakukan banyak penyimpangan. Oleh karena itu, Fredrich menyarankan Polda Jabar laporkan Hakim Eman ke Komisi Yudisial.

“Saya suka mempelajari putusan baper yang ini memang saya menemukan banyak catatan-catatan, Saya tidak punya wewenang mengatakan ada kekeliruan,” kata Fredrich, Selasa malam 9 Juli 2024.

Baca Juga :

Ada Kaitan antara Aktivitas Seksual dan Ritual Agama Era Mesir Kuno

Fredrich menyebut bahwa di Indonesia saat ini berlaku hukum positif. Sehingga menurutnya Hakim tidak berwenang dalam hal ini melakukan penafsiran terhadap hukum.

Baca Juga :

DPR Nilai Polisi Tak Profesional Usut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

“Hukum itu Kaku, kita hanya mengikuti apa yang tertera dalam hukum tersebut dan Apa penjelasan dalam ayat per ayat, pasal per pasal,” ujar Fredrich.

Dalam sidang Praperadilan ini, menurut Fredrich, hakim membuat penyimpangan dengan menafsirkan sendiri aturan hukum. “Dalam pertimbangan MKRI halaman 98 alinea 13 hingga alinea 24, putusan MKRI nomor 21 PUU 2014, sebagai dasar landasan hukum yang diterapkan dalam pemeriksaan hingga praperadilan, itu tentu adalah keliru dan tanpa alat hukum,”kata Fredrich

Fredrich menyebut hakim medalihkan dengan pasal 31 Perkap 14 tahun 2012 dimana tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 kali, dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat dalam daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang. “Ini pasalnya sangat jelas, tetapi ditafsirkan oleh Hakim, bahwa ini adalah peraturan, bahwa baru bisa masukkan ke DPO kalau sudah diperiksa 3 kali. Ini penafsiran dari mana?” Ujarnya

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dia menyebut Hakim Eman telah melakukan kealahan. “Kalau yang kemarin (tindakan hakim) ya Salah, Keliru,” Ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan Polda Jabar untuk melaporkan Hakim Eman ke Komisi Yudisial. “Dalam hal ini yang jelas saya hanya menyarankan kepada pihak Polda Jawa Barat khususnya, ini buat laporan ke KY. Bahwa dalam hal ini telah terjadi yang namanya penyalahgunaan di luar kewenangan yang ada, dalam hal ini etika telah dalam hal ini diduga dilanggar,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Fredrich menyebut hakim medalihkan dengan pasal 31 Perkap 14 tahun 2012 dimana tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 kali, dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat dalam daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang. “Ini pasalnya sangat jelas, tetapi ditafsirkan oleh Hakim, bahwa ini adalah peraturan, bahwa baru bisa masukkan ke DPO kalau sudah diperiksa 3 kali. Ini penafsiran dari mana?” Ujarnya