Brigjen Mukti Bisa Dipanggil ke Sidang Meskipun Tidak Ada di Berkas Kasus Korupsi Timah Menurut Kejagung

by -136 Views

Selasa, 27 Agustus 2024 – 16:58 WIB

Jakarta, VIVA – Meskipun nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi timah, masih ada kemungkinan Mukti bisa dihadirkan ke persidangan.

“BAP ini masih dalam proses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauhmana urgensinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kata Harli Mukti berpotensi dipanggil jika hakim meminta. Hal itu merujuk Pasal 152 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Majelis Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam pembuktian. (Vide Pasal 152, 160 KUHAP),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini adalah menjadi admin dalam grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

Ahmad menyebut bahwa sebelumnya tidak mengenal Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut, ia baru mengenal Harvey Moeis.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam grup tersebut terdiri dari 25 hingga 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.