Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, akan menghadapi meja hijau karena tersangkut kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno. Meirizka dan Lisa akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani perpanjangan masa tahanan.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diterima oleh tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya. Jaksa mendakwa bahwa ketiga hakim menerima total uang Rp4,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, jaksa menjelaskan bahwa uang suap diterima secara sadar oleh ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa juga menilai bahwa tindakan suap ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mendakwa tiga hakim yang menerima suap juga menerima gratifikasi. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini. Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus suap terhadap hakim PN Surabaya yang melibatkan Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat.