Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengumumkan penahanan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait dengan status Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pencegahan tersebut juga mencakup mantan Direktur PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya, RR dan HYL.
Pencegahan kepergian ke luar negeri juga diberlakukan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, melibatkan empat tersangka, termasuk Fahmi Mochtar. Proyek ini dimulai pada tahun 2008 namun terhenti pada tahun 2018, dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk Halim Kalla, RR, dan HYL.
Kasus ini terus bergulir sebagai bagian dari proyek strategis yang telah berlangsung selama satu dekade. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri menyimpulkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak termasuk Direktur PLN, swasta, dan adik dari Jusuf Kalla. Penyidik sedang mengajukan permohonan pencegahan cekal ke Imigrasi untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan lancar.





