Pembahasan tentang apakah banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera perlu ditetapkan sebagai bencana nasional kini menjadi sorotan utama.
Pernyataan beragam muncul dari berbagai pihak, khususnya anggota DPD dan DPR, yang mendesak Presiden untuk segera mengumumkan status bencana nasional. Pada saat yang sama, muncul saran dari sejumlah tokoh agar pengambilan keputusan ini dilakukan secara matang dan berhati-hati.
Perdebatan ini tidak terlepas dari kebutuhan akan penanganan bencana yang komprehensif dan terorganisasi secara luas. Penetapan status bencana nasional dipercaya dapat mempercepat langkah penanggulangan di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Namun demikian, kehati-hatian dalam penentuan status ini diperlukan untuk memastikan penanganan tetap efisien tanpa mengorbankan pelibatan pemerintah daerah secara aktif.
Prof Djati Mardiatno dari UGM menyoroti pentingnya menjalankan prosedur berjenjang agar status bencana dapat diputuskan berdasarkan kajian teknis, kapasitas institusi, hingga koordinasi antarpemerintah. Ia menyatakan bahwa selama pemerintah daerah masih sanggup bekerja, sudah sepantasnya mereka menjadi motor utama dalam penanganan bencana di wilayahnya. Djati juga mengingatkan, “Pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanggulangan harus diberi ruang selama masih mampu.”
Hal ini sejalan dengan ketentuan perundangan Indonesia, di mana status bencana nasional seharusnya baru dinaikkan jika pemerintah daerah benar-benar tidak sanggup menanganinya. Penetapan langsung tanpa pelibatan daerah dinilai bisa menghambat kinerja pejabat lokal yang sudah berada di garis depan.
Djati memaparkan jika status nasional langsung ditetapkan, maka koordinasi bisa tersendat dan peran pemerintah daerah menjadi terbatas, meskipun mereka sebenarnya masih bisa melakukan upaya maksimal. Tim dari pemerintah pusat yang turun kadang justru membatasi ruang gerak instansi daerah yang selama ini sudah bekerja keras.
Sementara itu, tidak adanya status bencana nasional pun tak serta-merta membatasi ketersediaan dana penanganan. Menurut Mensesneg, Prasetyo Hadi, Dana Siap Pakai dalam APBN dapat dikeluarkan kapan saja jika ada darurat, sebagaimana dijamin dalam UU Penanggulangan Bencana. Ada kepastian legal bahwa BNPB dapat memakai dana tersebut saat tanggap darurat berlangsung, tanpa harus menunggu perubahan status kebencanaan.
Dalam kasus banjir dan longsor Sumatera, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana ratusan miliar rupiah. Pernyataan ini sekaligus meyakinkan publik bahwa pendanaan bukanlah hambatan, sehingga masyarakat terdampak bisa mendapatkan bantuan tepat waktu.
Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, turut menegaskan penanganan bencana ini menjadi prioritas pemerintah secara nasional. Presiden sendiri sudah memberi instruksi agar seluruh sumber daya, baik dana maupun logistik, disalurkan secara maksimal untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, terdapat dimensi keamanan yang harus diperhatikan dalam penentuan status kebencanaan. Status bencana nasional bisa menjadi jalan bagi masuknya bantuan asing yang, walau niatnya baik, tetap mengandung potensi risiko intervensi luar negeri. Studi-studi internasional telah menunjukkan bagaimana isu penanganan bencana kadang beriringan dengan campur tangan unsur asing. Pengalaman Myanmar saat Topan Nargis, bahkan keterlibatan ASEAN yang bersahabat sekalipun, memunculkan kekhawatiran tersendiri akan potensi intervensi.
Alasan-alasan seperti tanggung jawab melindungi warga yang terdampak kerap menjadi legitimasi negara asing untuk terlibat lebih jauh, seperti yang dibahas dalam sejumlah penelitian internasional. Pemerintah Indonesia berdiri tegas dalam menolak intervensi semacam itu. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu untuk bantuan asing, seraya mengapresiasi simpati negara-negara sahabat.
Menurut pemerintah, yang diperlukan masyarakat bukanlah perdebatan status, melainkan tindakan nyata dan sinergis dari berbagai unsur. TNI, Polri, relawan, hingga lembaga masyarakat bergerak bersama di bawah koordinasi BNPB. Antusiasme masyarakat yang menggalang dana, mengirim bantuan logistik, hingga membentuk tim relawan secara mandiri memperlihatkan kekuatan gotong royong yang sangat berharga, bahkan tanpa penetapan status bencana nasional.
Pada akhirnya, pelibatan semua pemangku kebijakan dalam sistem koordinasi penanganan bencana yang terorganisasi jauh lebih penting dari sekadar status hukum. Isu penanganan bencana hendaknya tidak dipolitisasi, melainkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem kolaborasi yang tangguh dalam menjawab tantangan bencana, di mana pun dan kapan pun.
Dengan langkah bersama dan sistem respons yang efektif, Indonesia dapat menghadapi bencana tanpa harus bergantung pada status tertentu, melainkan dengan mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan seluruh warganya.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





