Sekjen PBNU Menegaskan Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum Versi Syuriah Tidak Sah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan bahwa rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah pada Selasa dan Rabu tidak sah secara organisasi. Hal ini dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34. Amin mengatakan bahwa rapat tersebut tidak hanya tidak prosedural, tetapi juga menabrak keputusan tertinggi organisasi, yaitu Muktamar. Menurutnya, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Pertama, Amin menekankan bahwa rapat tersebut berasal dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dianggap melampaui kewenangan. ART NU menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum. Kedua, rapat tersebut dinilai tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan ART NU, rapat pleno PBNU harus dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum, dan ketua umum tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. Ketiga, agenda rapat yang bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” dianggap tidak memiliki dasar karena Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya digunakan dalam pergantian antar waktu.
Amin menekankan bahwa rencana penetapan pejabat ketua umum ini bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang sudah menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi. Dengan demikian, rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah tidak sah menurut Amin Said Husni.





