Peraturan Terbaru: ASN Pemkot Bandung Tidak Boleh Keluar Negeri saat Libur Natal & Tahun Baru

by -93 Views

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah mengeluarkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap optimal selama periode tersebut. Farhan memastikan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Natal dan Tahun Baru. Seluruh pejabat dan perangkat daerah diminta untuk menunda perjalanan luar negeri mulai dari 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, kecuali untuk kegiatan esensial.

Langkah kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama momen Natal dan Tahun Baru. Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang telah diterbitkan juga diminta untuk ditinjau ulang atau dibatalkan. Farhan menekankan pentingnya kehadiran aparat pemerintahan di lapangan sebagai kunci menjaga stabilitas kota selama libur akhir tahun. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Kehadiran Pemerintah Kota Bandung dianggap perlu untuk menjaga kebutuhan warga selama libur panjang.

Source link