Perpanjangan Status Darurat Bencana di Sumbar: Warga Masih Mengungsi

by -89 Views

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai respons terhadap bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, karena proses pencarian korban masih berlangsung dan sejumlah daerah masih membutuhkan pemulihan fasilitas umum serta sarana dan prasarana dasar.
Posko Terpadu dan Pos Pendamping Provinsi dapat beroperasi secara maksimal untuk memberikan dukungan sumber daya baik di tingkat provinsi maupun dari sumber daya nasional. Keputusan perpanjangan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 yang menetapkan durasi tanggap darurat selama 14 hari, mulai dari 9 Desember hingga 22 Desember 2025.
Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya percepatan langkah-langkah tanggap darurat selama periode perpanjangan ini. Selain itu, penanganan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak juga akan menjadi fokus dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Data terbaru mencatat korban bencana, di antaranya korban meninggal dunia sebanyak 234 orang, hilang 95 orang, dan 20.474 orang mengungsi. Pemerintah, bersama dengan pihak terkait, terus bekerja sama untuk mempercepat pemulihan dan mengurangi risiko dampak lanjutan dari bencana yang terjadi.

Source link