Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Madrasah Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku terus berlanjut. Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tual. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir dari Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri menyebutkan bahwa tahap I pelimpahan berkas telah selesai dilakukan.
Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Selain proses pidana, Bripda MS juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas. Proses hukum terhadap oknum anggota Brimob tersebut dipastikan tetap berjalan tanpa kompromi oleh Polda Maluku. Polda tersebut menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.





