Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, delman) untuk tidak beroperasi selama 12 hari pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Larangan beroperasi ini dimulai pada H-3 Lebaran 2026. Dana sebesar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar direncanakan akan dialokasikan untuk menghindari kemacetan dan akan dicairkan melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026. Ide tersebut dibagi menjadi dua klaster utama: jalur mudik dan jalur wisata. Pengemudi di jalur mudik diminta untuk menghentikan operasi pada H-3 Lebaran, sementara yang berada di jalur wisata diperbolehkan untuk melanjutkan operasional setelah hari raya. Kompensasi disalurkan berdasarkan wilayah, dengan prioritas bagi pengemudi di kawasan rawan macet seperti Puncak, Cianjur, hingga Tasikmalaya. Penyelenggaraan angkutan di jalur mudik dihentikan pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026, sedangkan untuk jalur wisata, operasional dihentikan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran demi keamanan jutaan pemudik yang melintasi Jawa Barat.
Kompensasi Angkot, Becak, dan Delman di Jabar Selama Arus Mudik





