Duduk Perkara Videografer Amsal Sitepu: Tudingan Mark Up Anggaran Rp202 Juta

by -112 Views

Videografer Amsal Christy Sitepu dari Kabupaten Karo, Sumatra Utara, sedang dalam sorotan publik setelah terlibat dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa. Pada 20 Februari, Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp50 juta. Ia merupakan Direktur CV PromiseLand yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dengan beberapa desa di Kabupaten Karo untuk proyek pembuatan video profil desa yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa. Amsal dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, dalam pembelaannya, Amsal membantah melakukan penggelembungan RAB dan menegaskan bahwa pekerjaannya telah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Pada persidangan, Amsal meminta majelis hakim untuk membebaskannya karena dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Source link