Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyerahkan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta untuk kebutuhan biaya hidup jemaah calon haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa ini adalah komitmen BPKH untuk memastikan kesiapan finansial jemaah secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Dana sebesar SAR 152.490.000 tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung 203.320 calon haji reguler.
Setiap individu akan menerima uang sebesar SAR 750, dengan pecahan SAR 500, SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50. Uang saku ini bertujuan sebagai bekal operasional jemaah selama di Tanah Suci, untuk kebutuhan harian tambahan, dana cadangan, dan pembayaran DAM (denda haji). Amri Yusuf menegaskan bahwa proses pengadaan valuta asing ini mengikuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan penerapan Akad Sharf untuk pertukaran mata uang secara tunai.
BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan uang tunai, tetapi juga mengelola keuangan haji dengan optimal untuk menjaga biaya agar tetap rasional bagi masyarakat. Melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah tahun 2026 menjadi sekitar Rp54 juta, meskipun total biaya penyelenggaraan ibadah haji mencapai sekitar Rp87 juta per orang.
Untuk melindungi jamaah dari eskalasi biaya akibat kondisi global, BPKH memastikan tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN sesuai arahan Presiden.





