Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya

by -142 Views

Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya

Jakarta, aspirasipublik.com – Seorang suami, Stevie Wiliardy, memutuskan untuk melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan seorang pria berinisial OR ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Juli 2026.

Awal Mula Laporan Dugaan Perzinaan

Stevie Wiliardy mengungkapkan bahwa dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan terlapor bermula dari hubungan kerja di sebuah kemitraan usaha. Stevie mengetahui hal tersebut setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026 dan menemukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara keduanya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan istrinya, hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga telah terjadi di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Stevie dan istrinya telah menikah sejak tahun 2018 dan memiliki seorang anak.

Proses Hukum dan Harapan Suami

Tim kuasa hukum Stevie, Evan Jason Antonio S, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memastikan dugaan perzinaan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Reno Septian Simatupang, menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap pihak terlapor dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Hingga saat ini, pihak OR maupun W yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan terkait dugaan yang dilaporkan oleh Stevie. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Source link