Polisi Ungkap Dugaan Tempat Kekerasan Seksual di Bali
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Polda Bali melakukan penangkapan terhadap lima orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan di sebuah usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Bali. Pelaksanaan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Agung 2026 yang dilakukan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Polda Bali.
Penetapan dan Penangkapan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 27 Juli 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan aktivitas yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di tengah kegelapan malam, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, uang tunai, dan barang lainnya.
Proses Penyidikan dan Imbauan
Seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ariasandy menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif.





