Johnny G Plate dan Cs Ditempatkan dalam Tahanan Bersama Setelah Divonis Selama Belasan Tahun dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

by -160 Views

Mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, dihukum penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada tiga terdakwa, yakni Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto terkait akan mengajukan banding atau tidak. Kemudian, kuasa hukum Anang dan Johnny Plate menyatakan akan mengajukan banding.

“Banding yang mulia, hari ini,” sahut tim hukum Anang.

“Banding yang mulia, hari ini juga,” kata tim hukum Plate.

Sementara itu, tim hukum Yohan mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara untuk kliennya.

Hakim memberi waktu satu pekan untuk terdakwa Yohan untuk mengajukan banding. “Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” tutur hakim Fahzal.

Diketahui, Johnny G Plate telah mendapat vonis selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latuf mendapatkan vonis 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara.