Rabu, 9 Oktober 2024 – 14:22 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Ternate memutuskan hukuman penjara selama 8 tahun bagi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK terkait kasus suap dan gratifikasi. AGK langsung mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait langkah AGK. KPK menyatakan bahwa banding adalah hak setiap individu.
“Dalam kasus putusan persidangan, banding adalah hak terdakwa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.
Asep memperbolehkan AGK untuk mengajukan banding. Namun, kata dia, jaksa KPK juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Silakan, kami tidak masalah jika JPU mengajukan banding. Kami juga akan ikut dalam tingkat banding,” ujar Asep.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap AGK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis, 26 September 2024.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Nooh. Hakim anggota lainnya, yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada AGK dan JPU menyampaikan pendapat mengenai putusan PN tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim, AGK terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. AGK dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada AGK berupa penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidi 6 bulan kurungan. Selain itu, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, dia akan dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.